INFOLADISHA – Memasuki awal tahun 2026, warga Kabupaten Bogor disuguhi kabar manis.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis alias Rp0 untuk kategori wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkab Bogor menetapkan pembebasan PBB bagi wajib pajak perorangan yang memiliki nilai ketetapan maksimal Rp100.000.
Jika nominal PBB berada di angka tersebut atau bahkan di bawahnya, maka pajak tahun berjalan otomatis digratiskan.
Warga hanya perlu memastikan data administrasi PBB sudah diperbarui.
Tidak ada pembayaran, tidak ada pungutan, benar-benar nol rupiah.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga memberikan keringanan besar bagi warga dengan tagihan PBB di atas Rp100.000.
Beragam skema diskon disiapkan untuk mendorong pelunasan pajak, termasuk tunggakan lama.
Untuk pajak tahun 2026, tersedia diskon 10 persen bagi warga yang membayar lebih awal pada periode Januari hingga Maret.
Sementara itu, tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan potongan cukup signifikan, yakni 30 persen.
Bagi tunggakan yang lebih lama, keringanannya makin besar.
Tunggakan PBB periode 2012–2020 memperoleh diskon 40 persen.
Bahkan, tunggakan dari tahun 1994 hingga 2011 dihapus sepenuhnya dan dianggap lunas, dengan catatan wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB dari 2012 hingga 2026.






