Program pembebasan dan diskon ini bersifat terbatas. Kesempatan hanya dibuka selama tiga bulan, terhitung mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kemudahan juga diberikan dari sisi pembayaran. Warga tidak perlu datang ke kantor pajak.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari aplikasi belanja online, dompet digital, mobile banking, hingga gerai minimarket terdekat.
Pemkab Bogor berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.






