INFOLADISHA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor masih mendata praktik penjualan tanah kavling di sejumlah wilayah.
Dari hasil pendataan sementara, kawasan Cibinong Raya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah lokasi terbanyak.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DPTR Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat mengatakan, pendataan dilakukan bersama tiga Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dinas tersebut.
“Praktik penjualan tanah kavling terbanyak ada di wilayah Cibinong Raya termasuk timur Kabupaten Bogor atau wilayah UPT 1. Setelah itu wilayah selatan dan paling sedikit di wilayah barat,” kata Riza kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut dia, hingga kini lebih dari 40 lokasi penjualan tanah kavling teridentifikasi di wilayah timur Kabupaten Bogor yang masuk dalam kawasan Cibinong Raya.
DPTR masih mengumpulkan data detail untuk memastikan sebaran lokasi serta legalitas penjualan kavling yang berkembang di berbagai kecamatan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menilai praktik penjualan tanah kavling berpotensi merusak keseimbangan lingkungan hidup jika tidak dikendalikan.
Ia menyebut perubahan fungsi lahan tanpa perencanaan dapat memicu berbagai risiko bencana seperti longsor, pergeseran tanah hingga banjir.
“Saya sudah meminta 40 camat untuk bertindak tegas dengan mencegah penjualan tanah kavling karena bisa merusak tatanan lingkungan hidup dan memicu bencana,” kata Rudy.




