Kamis,6 November 2025
Pukul: 10:28 WIB

Pemkab Bogor Gelar Program Relaksasi PBB-P2, Berlaku hingga Akhir 2025

Pemkab Bogor Gelar Program Relaksasi PBB-P2, Berlaku hingga Akhir 2025

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Ada tiga insentif utama dalam program ini:

1. Diskon 100% untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2011, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu.

2. Penghapusan seluruh denda pajak dari semua tahun, tanpa syarat tambahan.

3. Pembebasan pajak permanen bagi wajib pajak perorangan dengan total ketetapan maksimal Rp100 ribu. Pajak kecil ini langsung dianggap lunas tanpa perlu dibayar.

Plt Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menyatakan program relaksasi ini diharapkan menjadi momentum positif.

“Dengan insentif yang diberikan, masyarakat bisa lebih ringan dalam melunasi kewajibannya, dan penerimaan daerah pun dapat meningkat,” ujarnya.

Untuk pembayaran, Pemkab Bogor membuka akses melalui berbagai kanal.

Wajib pajak bisa melunasi kewajibannya via teller dan ATM Bank BJB, BJB Digi Mobile, Bank Kota Bogor, Kantor Pos, hingga minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Alternatif lain juga tersedia melalui marketplace digital seperti Tokopedia, Shopee, Gojek, OVO, Traveloka, serta pembayaran via QRIS BJB.

Program ini hanya berlaku hingga akhir tahun, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut agar bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan bebas denda.

Related Posts

Add New Playlist