INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik maupun liburan selama masa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2/168-BPKAD yang melarang pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H tahun 2026 di lingkungan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan keamanan aset milik daerah, terutama kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional menjelang Lebaran.
Ia menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan mudik atau aktivitas nonkedinasan lain selama periode libur nasional dan cuti bersama.
“Pengamanan, kesehatan, kebencanaan, pemadam kebakaran, persampahan dan layanan darurat lainnya. Pelaksanaan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat resmi,” kata Rudy dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin aparatur dan pengelolaan aset pemerintah.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.





