Bogor

Pemkab Bogor Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026, Aset Daerah Diawasi Ketat

×

Pemkab Bogor Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026, Aset Daerah Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini

Pemkab Bogor juga menugaskan kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kendaraan dinas.

Pengawasan mencakup penggunaan kendaraan, keamanan fisik, serta administrasi aset selama masa libur.

Dalam kondisi tertentu, kendaraan operasional yang tidak digunakan untuk pelayanan publik selama libur Lebaran dapat ditarik sementara untuk memastikan pengamanan aset daerah.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang digunakan untuk layanan publik yang harus tetap berjalan selama libur Lebaran.

Layanan tersebut mencakup sektor keamanan, kesehatan, penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, pengelolaan sampah, serta layanan darurat lainnya.

Kendaraan dinas juga dapat digunakan untuk tugas resmi selama disertai surat tugas kedinasan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah WR Pelitawan menegaskan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bogor tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan mudik maupun liburan selama masa perayaan Idul Fitri.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati yang berlaku bagi seluruh perangkat daerah.

Berdasarkan data Pemkab Bogor, pemerintah daerah saat ini mengelola 4.156 unit kendaraan bermotor sebagai sarana operasional.

Jumlah tersebut terdiri dari 938 kendaraan dinas perorangan, 37 kendaraan penumpang, 208 kendaraan angkutan barang, 2.197 sepeda motor, 180 kendaraan roda tiga, serta 596 kendaraan khusus yang digunakan untuk berbagai layanan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *