Sedangkan tahun 2024 KRL yang di verifikasi menjadi 347 yang tersebar di 39 Kecamatan se-Kabupaten Bogor, hanya satu Kecamatan yang tidak mendaftarkan KRL yakni Kecamatan Gunung Sindur.
“Verifikasi lapangan sudah berjalan selama dua hari, dari hasil verifikasi, sejumlah KRL dinilai telah berhasil menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan yang inovatif dan inspiratif. Beberapa di antaranya adalah contoh praktik ramah lingkungan yang ditemukan yakni program bank sampah, pembuatan kompos, pengelolaan air hujan dan pembuatan lubang biopori.
Keberhasilan program KRL ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan KRL dan menjadikan Kabupaten Bogor sebagai rujukan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Baca Juga: PKS dan Golkar Tunjuk Adityawarman Adil dan Rusli Prihatevy Sebagai Ketua DPRD Kota Bogor
Kemudian, Kades Purasari Kecamatan Leuwiliang, Agus Lukman menyatakan, pihaknya sangat mendukung penuh aktivitas masyarakat dalam mewujudkan Kampung Ramah Lingkungan yang ada diwilayahnya.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih, sehat dan asri sudah cukup terbangun dengan baik, warga juga tidak terlalu sulit kita ajak berbau untuk membenahi, membersihkan lingkungan di wilayah Desa Purasari. Kami harap ini tetap berkesinambungan berkelanjutan terus dirawat dengan baik, tidak hanya saat di verifikasi saja tetapi terus dijaga dengan baik lingkungannya,” imbuhnya.




