INFOLADISHA – Pemkot Bogor berencana menata ulang sistem parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor.
Dalam kebijakan baru parkir di Jalan Sudirman tersebut, pengelolaan parkir tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan bahwa kebijakan parkir di Jalan Sudirman ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menata kawasan agar lebih tertib.
Menurut Dedie, selama ini ruas Jalan Jenderal Sudirman memang diperbolehkan untuk parkir karena banyaknya usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Karena banyak usaha yang kita berikan izin dan kita ingin memutar ekonomi, maka ruas jalan ini diperbolehkan parkir,” ujar Dedie Rachim usai melakukan penertiban kabel udara di Jalan Jendral Sudirman pasa Senin 30 Maret 2026.
Namun demikian, kata Dedie sistem parkir yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Perhubungan akan diubah. Pemkot Bogor akan melelang pengelolaan parkir di sekitar 14 hingga 17 ruas jalan kepada perusahaan yang memiliki kontrak resmi dengan pemerintah.
Dedie mengungkapkan, pendapatan dari parkir on-street di Kota Bogor saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai jauh tertinggal dibandingkan daerah lain dengan karakteristik serupa.





