INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menata angkutan perkotaan (Angkot) yang sudah berusia tua.
Tujuan tak lain agar pengguna jasa transportasi aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi di Kota Bogor.
Upaya pembenahan transportasi publik di Kota Bogor terus berlangsung.
Penataan angkot tua ini mengusung konsep ala Jaklingko seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, konsep tersebut menjadi bagian dari realisasi program rerouting, konversi, dan peremajaan angkutan umum yang saat ini sedang berjalan.
“Sebagian sudah terimplementasi melalui program Buy The Service (BTS) BisKita. Peremajaan saat ini sedang dikaji dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujar Dedie.
Dedie menegaskan, Perwali yang sedang disusun tidak mengatur ulang batas usia teknis Angkot.
Aturan tersebut, kata dia, hanya akan memperjelas arah kebijakan peremajaan dan konversi angkutan umum di Kota Bogor.
“Dari berbagai masukan masyarakat dan akademisi, konsepnya mengacu pada model Jaklingko di Jakarta yang modern dan nyaman,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Bogor masih merampungkan tata cara dan persyaratan bagi pelaku usaha maupun perorangan yang akan mengikuti program peremajaan angkutan umum tersebut.
Terkait usia teknis, Dedie menegaskan bahwa batas usia operasional angkutan umum tidak bisa diubah.






