Ketentuan itu telah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.
“Usia teknis maksimal operasional angkutan perkotaan ditetapkan 20 tahun,” tegasnya.
Dengan demikian, tuntutan perpanjangan usia teknis angkot dari 20 tahun menjadi 25 tahun dipastikan tidak dapat dipenuhi, karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Tuntutan tersebut mustahil dipenuhi karena sudah final sesuai Perda 8 Tahun 2023,” kata Dedie.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah angkot tua di Kota Bogor saat ini mencapai 1.854 unit, dari total 2.714 kendaraan angkutan kota yang masih eksisting.
Dari data tersebut, terdapat tiga trayek dengan jumlah angkot tua terbanyak.
Urutan pertama ditempati trayek 02 AK, dengan 196 angkot berusia di atas 20 tahun dari total 309 unit yang masih beroperasi.
Urutan kedua diduduki trayek 17 AP, dengan 188 angkot berusia di atas 20 tahun dari total 216 unit eksisting.
Selanjutnya trayek 03 AK, dengan jumlah angkot tua mencapai 140 kendaraan dari total 248 unit yang kini masih mengaspal.
Sekadar diketahui, Jaklingko merupakan sistem transportasi umum terintegrasi yang menggabungkan berbagai moda, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.
Ke depan, peran Angkot ini nantinya menjadi Mikrotrans.
Mikrotrans dalam sistem Jaklingko berperan sebagai angkutan pengumpan (feeder) utama yang menghubungkan kawasan pemukiman, pasar, dan pemukiman padat langsung ke jaringan transportasi utama seperti halte Transjakarta, stasiun KRL, dan MRT.






