Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa operasi SAR tidak lagi efektif untuk dilanjutkan, sehingga diputuskan untuk menghentikan pencarian.
Penghentian operasi ini merujuk pada Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Di akhir pernyataannya, Desiana mengingatkan masyarakat agar mematuhi larangan memasuki kawasan objek vital demi keselamatan bersama.
“Rambu dan larangan yang dipasang adalah bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan warga. Mengabaikannya berarti menanggung risiko yang bisa berakibat fatal,” tegasnya.




