INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor memperluas penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar yang selama ini menggunakan badan jalan.
Langkah ini langsung berdampak pada penurunan volume sampah harian yang kini hanya sekitar separuh dari sebelumnya.
Penataan dilakukan di enam kecamatan dengan fokus pada bangunan liar serta aktivitas PKL yang menutup saluran air dan memicu genangan.
Pemerintah juga menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar dan jalur pedestrian, lalu merelokasi mereka ke pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan penertiban tidak berhenti di satu titik.
Baca Juga: Pemkot Bogor Percepat Peningkatan RTH, Disperumkim Diminta Makin Agresif dengan Pengembang
Ia menyebut langkah ini akan terus berlanjut ke lokasi lain yang dinilai masih membutuhkan pembenahan.
Ia mengatakan masih ada masyarakat yang belum memahami arah kebijakan ini.
Pemerintah sedang berupaya mengembalikan kondisi kota agar lebih tertib, bersih, dan enak dilihat sesuai harapan warga.
Pernyataan itu disampaikan saat inspeksi mendadak di kawasan Alun-alun Kota Bogor pada Kamis 9 April 2026.
Dalam sidak tersebut, aktivitas distribusi barang ke PKL juga ikut ditertibkan.
Kendaraan pengangkut sayur dan buah yang sebelumnya menyuplai kawasan Jalan Roda, Pedati, hingga Lawang Suryakencana kini diarahkan ke pasar resmi.





