Bogor

Pengumuman! Dishub Kota Bogor Bakal Gelar Penertiban Angkot dan AKDP Selama 5 Bulan

41
×

Pengumuman! Dishub Kota Bogor Bakal Gelar Penertiban Angkot dan AKDP Selama 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Bogor menertibkan sejumlah angkot dan perkotaan.

“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” ucapnya.

Kegiatan ini akan dilakukan selama 5 bulan ke depan secara intensif dan terpadu. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.

“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor,” ujar Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *