Info Bisnis

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat KPBU, Takut Tersandung Kasus Tipikor?

×

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat KPBU, Takut Tersandung Kasus Tipikor?

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Rencana besar pemerintah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat skema kerja sama dengan swasta rupanya belum menarik hati para konglomerat.

Banyak dari mereka justru memilih menjauh ketika ditawari ikut serta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Bukan karena tak punya modal, tapi karena takut tersandung kasus korupsi.

Hal ini diungkap Dhony Rahajoe, Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam sebuah acara di Kementerian PUPR, Selasa (3/6/2025), Dhony bercerita soal pengalamannya menemui para pengusaha papan atas yang menguasai sekitar 80% ekonomi Indonesia.

“Saya datangi satu per satu. Semuanya bilang tidak. Mereka takut, karena kalau pakai skema KPBU, nanti diaudit, lalu bisa-bisa dianggap merugikan negara dan kena pasal tipikor. Itu yang mereka sebut pasal karet,” ujar Dhony.

Yang dimaksud pasal karet itu adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Intinya, kalau seseorang dinilai memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan dianggap merugikan negara, bisa dipenjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda miliaran rupiah.

Menurut Dhony, ini jadi dilema besar buat para pelaku usaha.

Di satu sisi, mereka ingin ikut membantu pemerintah membangun, tapi di sisi lain takut keputusan bisnis mereka nanti malah jadi bumerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *