Info Bisnis

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat KPBU, Takut Tersandung Kasus Tipikor?

×

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat KPBU, Takut Tersandung Kasus Tipikor?

Sebarkan artikel ini

“Yang bikin mereka makin was-was, di Indonesia belum ada yang namanya business judgment rule, semacam perlindungan hukum buat direksi yang ambil keputusan bisnis dengan itikad baik. Jadi, kalau sampai rugi dan negara merasa dirugikan, ya langsung bisa diproses hukum. Nggak ada pembelaan bahwa itu keputusan bisnis,” jelasnya.

Padahal, kata Dhony, KPBU punya potensi besar untuk mempercepat pembangunan IKN.

Ia bahkan mengklaim proses KPBU yang biasanya memakan waktu 1–2 tahun sudah berhasil dipangkas jadi cuma 6 bulan.

Tapi sayangnya, hingga kini belum ada satu pun proyek yang benar-benar berjalan lewat skema itu.

“Sudah tiga tahun berjalan, tapi belum ada yang berani mulai. Ketakutan mereka nyata. Jadi ya, kalau mau aman, mending bangun sendiri,” tutupnya.

Sampai hari ini, impian besar membangun IKN dengan sokongan swasta masih terganjal kekhawatiran akan jerat hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *