Sesuai dengan ketentuan PP yang ada, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah untuk pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak diberikan pada semua remaja.
dr Syahril berharap tidak ada lagi kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.
BACA JUGA : Minim Anggaran, Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tandasnya.






