INFOLADISHA – Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan program Pelayanan administrasi registrasi perijinan terhadap Pedagang Pasar Teknik Umum.
Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Jenal Abidin didampingi Kepala Pasar Teknik Umum Iwan Arif Budiman dan Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum Acep Dedi Junaedi serta jajaran melakukan penyerahan simbolis dokumen Perijinan Kartu Hak Pemakaian Tempat Berdagang (KHPTB) yang dilaksanakan di Pasar Teknik Umum, Selasa (04/02/2025).
Jenal Abidin mengatakan program ini juga bekerjasama dengan Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, hal Ini juga merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung keberlangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis.
Pasar induk Teknik Umum memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan khususnya di wilayah regional Bogor.
Baca Juga : Kenali Ciri Ciri Kulit Ini Bisa Jadi Kamu Kena Diabetes
Sebagaimana diketahui, pedagang Pasar Teknik Umum hak pakai tempat berdagangnya berakhir di tahun 2025 ini, maka wajib untuk melakukan registrasi tempat berdagang KHPTB. Ini berlaku setahun yang kedepannya sebagai basis data prioritas pedagang eksisting setelah dilakukan revitalisasi.
“pedagang yang sudah memproses sudah mencapai 445 tempat pedagang, dan akan berlanjut, ini penting bagi keberlangsungan usaha di Pasar Teknik Umum, hal ini merupakan bagian dari Pelayanan Perijinan Pedagang eksisting, sehingga tempat usahanya tetap terjamin sebagai prioritas dan tidak hilang ketika dilakukan revitalisasi ,” katanya.






