Salah satu pelaku sempat terdeteksi saat akan menjual mobil milik korban pada September 2025, namun upaya tersebut digagalkan aparat.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku di beberapa lokasi berbeda termasuk di wilayah Cianjur dan Kabupaten Batang.
Saat ini, dua pelaku telah diamankan di Polres Bogor, sementara empat lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang.
Polisi juga masih memburu barang bukti yang belum ditemukan, termasuk kendaraan dan sisa uang milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban S mengaku masih mengingat jelas kejadian tersebut.
Ia dipukul hingga tangan kanannya patah dan mengalami gangguan pendengaran selama beberapa bulan.
“Tangan kanan saya patah, telinga saya sempat tuli sampai sekitar Desember baru membaik,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan membantu memulihkan sebagian kerugian yang dialaminya.




