Dokumen ini juga telah melalui tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesesuaian substansi dan tata naskah hukum dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
TP2TB dibentuk sesuai Keputusan Wali Kota Bogor (Kepwal) sebagai langkah penguatan koordinasi lintas sektor. Setiap bagian dari TP2TB Kota Bogor memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan mempercepat upaya penanggulangan TBC di wilayah masing-masing.
Melalui rembug ini, diharapkan setiap peserta dapat memahami peran dan tanggung jawabnya serta menyusun langkah-langkah konkret dalam percepatan penuntasan TBC di Kota Bogor.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemantauan di tingkat wilayah, saat ini camat dan lurah di Kota Bogor telah memiliki akses terhadap Sistem Informasi SIGEULIS, yang menampilkan jumlah dan sebaran kasus TBC di masing-masing wilayah.
“Sehingga dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pemantauan, tindak lanjut, dan pengambilan keputusan di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutup Retno.



