“KTR diberlakukan, biaya cukainya tetap diambil oleh Kota. Gak fair,” tambahnya.
Menurutnya, jika revisi Perda dilakukan, potensi pemasukan pajak dari sektor swasta akan semakin besar, yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota yang lebih baik dan merata.

Meskipun dirinya bukan perokok dan memiliki anak kecil di rumah yang tidak suka dengan bau rokok, Sendi berbagi pengalamannya ketika mengunjungi beberapa kota maju di luar negeri.
Di sana, perokok tidak dilarang sepenuhnya, namun disediakan ruang khusus di area publik untuk merokok.
“Saya bukan perokok. Tapi dari pengalaman saya kunjungan di 5 benua, kota-kota maju di sana malah “mengistimewakan” para perokok. Di sana perokok diberi space khusus di ruang publik untuk tempat mereka merokok. Bukan dilarang,” cetus pria kelahiran Kota Bogor tersebut.
Sendi menegaskan bahwa jika ia dan pasangannya, Melli Darsa, terpilih sebagai pemimpin Kota Bogor, mereka akan berkomitmen untuk mengkaji ulang keberlanjutan Perda KTR ini.
“Kita akan kaji ulang pemberlakuan Perda KTR ini ke depan. Karena potensi pemasukan daerah dari swasta jika Perda ini direvisi, akan lebih banyak. Kalau kita punya cukup pemasukan daerah, tentunya pembangunan akan jauh lebih merata,” tutup Sendi.**





