Sementara itu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp176,5 triliun per Oktober 2025, tumbuh 5,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Namun, di balik tingginya setoran cukai, produksi rokok justru turun. Sampai akhir Oktober 2025, total produksi hanya 258,4 miliar batang, turun 2,8% dari 2024.
Penurunan paling besar datang dari rokok golongan I yang merosot 9,4%. Sementara itu, golongan II naik tipis 3,2% dan golongan III tumbuh 6%.
Djaka menegaskan, kenaikan penerimaan negara bukan semata karena konsumsi meningkat.
Pemerintah telah kembali memberlakukan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai dari tiga bulan pada 2024 menjadi dua bulan pada 2025.
Tanpa kebijakan ini, penerimaan justru diperkirakan terkontraksi 2,3%, sejalan dengan penurunan produksi.





