Eko menambahkan bahwa masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. “Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subsidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Informasi lebih lanjut mengenai seluruh layanan Pertamina dan produk Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.





