Ia menyadari untuk mewujudkan hak itu tidaklah mudah, sebab ada beberapa kriteria yang harus dimiliki kota, diantaranya adalah penyesuaian penyesuaian ataupun privilege untuk lansia.
Kendati demikian, Hery Antasari meyakini dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, berbagai stakeholder dan masyarakat hal itu bisa terwujud.
Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari mengatakan, Perwali yang sudah disusun draftnya dan akan kembali direview merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lansia.
“Perwali tentang lansia dalam perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan ini sudah ditandatangani oleh Pak Pj, setelah itu paling lambat akan ditetapkan pada Desember 2024,” ujarnya saat ditemui pada kegiatan Peringatan HLUN 2024 Kota Bogor.
Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional Adira Finance Siapkan Beragam Promo Menarik!
Dengan adanya Perda yang sudah ditetapkan dan Perwali yang nantinya juga akan ditetapkan, Perlindungan terhadap lansia serta pemberdayaan terhadap lansia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tapi juga oleh sektor swasta, umum maupun masyarakat.
“Semangatnya adalah kolaborasi. Karena kita selalu dalam program pemerintah itu pentahelix karena tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri seperti pelayanan prioritas kepada lansia di sektor kesehatan, tidak hanya RSUD dan puskesmas, tapi juga oleh RS swasta,” ujarnya.




