INFOLADISHA – Ada angin segar buat warga kota Bogor yang peduli lingkungan!
Pemerintah Kota Bogor sedang memoles ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bukan tanpa alasan, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pusat yang kini punya indikator dan klasifikasi RTH yang lebih rinci.
Salah satu gebrakan baru yang cukup menarik adalah soal pohon.
Ya, pohon dengan diameter tertentu kini bisa dihitung sebagai bagian dari kontribusi RTH kota.
Ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Muttaqin.
“Sekarang ada indikator baru dari pusat. Jadi pohon dengan ukuran tertentu bakal dihitung juga sebagai RTH. Makanya kita revisi Perdanya,” kata Jenal.
Langkah ini dinilai sebagai solusi kreatif mengingat keterbatasan lahan jadi tantangan utama untuk mencapai target RTH minimal 20 persen dari total luas wilayah kota.
Terutama di enam kecamatan padat penduduk yang lahan terbukanya makin sulit dicari.
Dengan indikator baru ini, Pemkot Bogor berharap bisa bergerak lebih fleksibel dalam menambah ruang hijau tanpa harus menunggu proyek besar atau lahan luas tersedia.
Tak cuma itu, Pemkot juga mendorong pemanfaatan lahan-lahan tidur milik swasta dan pemerintah.
Lahan-lahan terbengkalai ini bisa disulap jadi kebun kota, ruang hijau, bahkan tempat interaksi warga.
Namun untuk lahan swasta, tantangannya tentu lebih rumit.





