Kamis,6 November 2025
Pukul: 09:46 WIB

Polemik MIAH, LBH Ansor : Tolak Wahabi dan Pemkot Jangan Kabur Dari Masalah

Polemik MIAH, LBH Ansor : Tolak Wahabi dan Pemkot Jangan Kabur Dari Masalah

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di Jl. Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor terus bergulir.

Pascaberakhirnya Keputusan Walikota Bogor nomor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH, kini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH buka suara.

Seperti diungkapkan kuasa hukum YPI MIAH, Herly Hermawan pada 2 tahun silam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.

Artinya menurut Undang-Undang, menurut Herly batas waktu penetapan status tersebut telah berakhir. Dengan begitu Pemkot Bogor wajib membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area pembangunan Masjid.

Kini, pihak YPI MIAH diisukan akan kembali melanjutkan proses pembangunan Masjid tersebut. Hal ini sontak menuai reaksi dari berbagai pihak, khususnya yang sejak awal menolak adanya pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga: Rudy Susmanto jadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor, Lengkap Dengan Daftar 55 Dewan Terpilihnya

Penolakan keras pun muncul dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.Med., “Sahabat Rudi”.

Secara tegas Rudi mengatakan polemik yang berkembang ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian Stakeholder (Elit Pemkot Bogor) yang ceroboh tentang hadirnya keberadaan eksistensi Wahabi Salafi.

Related Posts

Add New Playlist