Yang kemudian Rudi menjelaskan, timbul gugatan atas pembatalan izin tersebut ke PTUN Jawa Barat sebagaimana Nomor Perkara Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018.
“Dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak yayasan pendidikan islam (YPI), Pemkot harus menelan pil pahit yaitu kekalahan,” jelasnya.
Tidak lama setelah itu, imbuh Rudi, perihal perkara tersebut Pemkot Bogor menyatakan bahwa situasi Kota Bogor dinyatakan status keadaan konflik sosial. Keputusan tersebut pun didukung penuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Baca Juga: Potret Kemeriahan Penutupan Festival Merah Putih 2024
Menelaah hal itu, Rudi menduga ada beberapa komponen elit Kota Bogor yang secara tidak langsung mendukung keberadaan Wahabi Salafi, seperti Pemerintah Kota Bogor, Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
“Maka jelas pihak-pihak tersebutlah yang harus bertanggungjawab penuh atas adanya keberadaan wahabi – salafi di Kota Bogor. Jangan berlagak tidak tahu – menahu dan terkesan cuci tangan apalagi kabur dari permasalahan ini,” tandas Rudi.
Untuk diketahui, wacana kelanjutan pembangunan MIAH pun mendapatkan respons beragam dari masyarakat hingga ormas di Kota Bogor, bahkan selebaran ajakan aksi unjuk rasa pun berseliweran di media sosial hingga grup WhatsApp.






