Info Bisnis

Produk Non-Halal Boleh Dijual di RI, Ini Syarat Wajib Biar Tak Kena Sanksi!

×

Produk Non-Halal Boleh Dijual di RI, Ini Syarat Wajib Biar Tak Kena Sanksi!

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Produk non-halal dari luar negeri tetap bisa beredar di Indonesia, asalkan jelas mencantumkan keterangan “tidak halal” di kemasannya.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyebut kejelasan label ini penting agar konsumen muslim di Tanah Air tidak sampai keliru.

“Indonesia tetap membuka pintu bagi produk non-halal impor, dengan syarat wajib menampilkan keterangan tidak halal yang terlihat jelas, baik dalam bentuk tulisan, gambar, atau indikator visual lain di kemasan,” kata Haikal, Selasa (1/7/2025).

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memang berkomitmen kuat memastikan semua informasi soal kehalalan produk yang beredar sesuai standar.

“Ini juga untuk melindungi konsumen yang sadar halal,” tambahnya.

Haikal mengingatkan, aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 yang memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026.

“Artinya, setelah 18 Oktober 2026, sertifikasi halal sudah wajib,” jelasnya.

Perpanjangan ini, lanjut Haikal, dimaksudkan supaya pelaku usaha punya cukup waktu untuk menyiapkan kepatuhan dan menuntaskan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Indonesia juga terus aktif berdialog dengan negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *