Info Bisnis

Produk Non-Halal Boleh Dijual di RI, Ini Syarat Wajib Biar Tak Kena Sanksi!

×

Produk Non-Halal Boleh Dijual di RI, Ini Syarat Wajib Biar Tak Kena Sanksi!

Sebarkan artikel ini

Bagi produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal dari lembaga di negaranya, Haikal menegaskan sertifikat tersebut wajib diregistrasi ke BPJPH lewat sistem Sihalal sebelum produknya masuk ke pasar Indonesia.

“BPJPH juga sudah menyiapkan regulasi soal tata cara pendaftaran sertifikat halal luar negeri dan aturan pelabelan produk halal impor,” ungkapnya.

Salah satunya melalui Keputusan BPJPH No. 90 Tahun 2023 dan Keputusan No. 88 Tahun 2023.

Menariknya, hingga pertengahan 2025 ini, Indonesia sudah punya perjanjian saling pengakuan sertifikat halal dengan 87 lembaga sertifikasi di 32 negara.

Ini jadi modal besar untuk memperkuat ekosistem perdagangan produk halal Indonesia dengan mitra internasional.

“Kerja sama ini penting karena sertifikasi halal tidak hanya jadi syarat kepatuhan, tapi juga membuka peluang ekonomi halal yang potensinya sangat besar. Pada akhirnya, ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Haikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *