INFOLADISHA – Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Bogor tahun 2024–2029 disusun untuk memperkuat sistem ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan.
Dokumen ini disusun setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 63 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
RAD-PG disusun oleh perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
RAD-PG ini mencerminkan sinergitas lintas sektor dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang layak, bergizi, dan aman, dengan penguatan kelembagaan yang terintegrasi.
Baca Juga : No Sampah! Gaya Hidup Sustainable Living Jadi Aset untuk Generasi Masa Depan
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menginisiasi kembali penyusunan RAD-PG untuk periode 2025-2029. Menurut Kepala Bapperida Kota Bogor, Rudy Mashudi, RAD-PG 2025-2029 strategis karena dua hal.
“Pertama, RAD PG adalah salah satu dokumen perencanaan mandatori yang diamanatkan Undang-Undang. Kedua, penyusunan saat ini bersamaan dengan Kota Bogor melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025-2029,” ujarnya di Auditorium Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor, Jumat (14/2/2025).






