Berita

Rampasan Koruptor Jadi Aset Publik, Pemprov Jabar Terima Hibah Rp23,3 Miliar dari KPK

×

Rampasan Koruptor Jadi Aset Publik, Pemprov Jabar Terima Hibah Rp23,3 Miliar dari KPK

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerima hibah aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nilainya tak kecil, mencapai sekitar Rp23,3 miliar dan tersebar di 18 titik.

Penyerahan hibah dilakukan lewat penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima di Aula Oman Sahroni, Pemkab Subang, belum lama ini.

Agenda itu menandai babak baru pemanfaatan barang rampasan yang semula terkait perkara korupsi, kini dialihkan untuk kepentingan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat Norman Nugraha menyebutkan, aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp23,3 miliar.

“Aset tersebut berada di 18 titik,” ujar Norman, dikutip Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah menyiapkan rencana pemanfaatan, termasuk untuk ruang terbuka hijau dan kebutuhan fasilitas pelayanan masyarakat.

Ia memastikan aset yang diterima tidak akan dibiarkan menganggur.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui, persoalan aset selama ini bukan pada jumlah, melainkan pengelolaannya.

Jawa Barat, kata dia, memiliki aset cukup besar, namun belum seluruhnya dikelola optimal.

Padahal, jika dikelola secara tepat, aset daerah bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *