Berita

Rampasan Koruptor Jadi Aset Publik, Pemprov Jabar Terima Hibah Rp23,3 Miliar dari KPK

×

Rampasan Koruptor Jadi Aset Publik, Pemprov Jabar Terima Hibah Rp23,3 Miliar dari KPK

Sebarkan artikel ini

Salah satu rencana konkret berada di Depok. Aset hibah akan dimanfaatkan untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.

Dedi berharap, dengan fasilitas yang lebih representatif, pendapatan Samsat ikut terdongkrak.

Ia juga menyinggung makna simbolik hibah ini. Menurutnya, aset rampasan dari koruptor seharusnya menjadi pengingat bagi penyelenggara negara agar disiplin mengelola keuangan.

Dedi mengkritik praktik belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, mulai dari seminar hingga perjalanan dinas yang tak relevan.

“Uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” katanya.

Dari pihak KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan umumnya diselesaikan melalui lelang.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemindahtanganan dapat dilakukan melalui hibah kepada pemerintah daerah seperti saat ini.

Langkah ini memperlihatkan satu hal penting, aset hasil kejahatan tidak berhenti sebagai simbol vonis, tetapi bisa dikembalikan ke publik dalam bentuk pelayanan.

Tantangannya kini ada pada konsistensi pengelolaan. Tanah dan bangunan sudah berpindah tangan.

Soal manfaatnya, publik tentu akan ikut menilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *