INFOLADISHA – Ratusan pengembang perumahan di Kota Bogor masih menunggak kewajiban mereka menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Hujan jauh dari target.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, dari sekitar 350 pengembang yang terdaftar, 261 di antaranya belum menyerahkan PSU.
Banyak di antaranya sudah tak beroperasi, bahkan bangkrut, sehingga lahan yang seharusnya menjadi kontribusi publik terbengkalai.
“Kami sedang berupaya menambah RTH Kota Bogor, salah satunya dari kewajiban PSU pengembang. Tapi kenyataannya masih banyak yang belum menyerahkan. Bahkan ada yang tak bertanggung jawab sama sekali,” tegas Dedie, Selasa (23/7).
Padahal, menurut UU Nomor 26 Tahun 2007, setiap kota wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, dengan komposisi 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat.
Namun hingga kini, Kota Bogor baru memiliki 476,39 hektare RTH publik, atau hanya 4,26 persen dari total kebutuhan 2.236 hektare.
Untuk mempercepat penyerahan PSU, Dedie meminta Kepala Disperumkim Kota Bogor yang baru, Chusnul Rozaqi, segera memanggil para pengembang yang menunggak kewajiban.
“Saya minta setiap minggu dikumpulkan dan dikonfirmasi status PSUnya. Potensi lahan yang bisa dimanfaatkan sebenarnya cukup besar,” katanya.






