Selain PSU, pengembang perumahan juga memiliki kewajiban menyediakan lahan makam.
Berdasarkan aturan, 2 persen dari luas lahan perumahan tapak atau 4,8 meter persegi per unit untuk rumah susun harus dialokasikan untuk tempat pemakaman umum.
Lahan ini kemudian diserahkan kepada Pemkot bersamaan dengan pengajuan rencana tapak.
“Banyak warga kesulitan mencari lahan makam. Karena itu, kewajiban ini harus dijalankan. Disperumkim juga perlu mendata dan mendigitalisasi persoalan PSU dan TPU,” tambah Dedie.
Menanggapi instruksi tersebut, Chusnul Rozaqi memastikan pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang.
“Kami akan menelusuri semua pengembang yang belum menyerahkan PSU dan menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya.
Jika pengembang tetap mengabaikan kewajiban, Pemkot Bogor membuka opsi untuk penindakan hukum agar lahan publik bisa segera dimanfaatkan masyarakat.






