INFOLADISHA – Pemberantasan praktik judi online terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah rekening yang diblokir karena terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Hingga pertengahan Mei 2025, total rekening yang dibekukan mencapai 14.117, melonjak tajam dari sebelumnya yang berjumlah 10.016 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari bahaya laten judi online.
“OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi online. Ini meningkat signifikan dari data sebelumnya,” ujar Dian, Selasa (13/5/2025).
Pemblokiran ini, lanjut Dian, dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data tersebut kemudian dianalisis lebih lanjut dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan para pelaku dengan data perbankan.
“Langkah ini juga disertai dengan penerapan enhanced due diligence oleh perbankan guna memastikan penutupan dilakukan terhadap rekening yang benar-benar terlibat,” tegasnya.
Dengan terus meningkatnya jumlah rekening yang diblokir, sinyal jelas diberikan bahwa pemerintah serius dalam memerangi judi online yang kian meresahkan.***






