INFOLADISHA – Pemprov Jawa Barat bergerak cepat merespons penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Lewat surat edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA yang diteken elektronik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Senin 9 Februari 2026, pemerintah provinsi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jabar memastikan warga tidak mampu tetap mendapat layanan kesehatan yang layak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Penonaktifan peserta PBI JKN terjadi seiring pembaruan DTSEN oleh Kementerian Sosial.
Dalam proses pemadanan dan pembersihan data, sejumlah nama tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan iuran. Dampaknya, akses pembiayaan layanan kesehatan mereka ikut terhenti.
Dalam edaran tersebut, Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota memfasilitasi reaktivasi peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menerbitkan surat keterangan rawat bagi pasien PBI yang rutin berobat. Dokumen itu menjadi syarat pengajuan kembali ke Dinas Sosial.
Untuk daerah dengan status UHC prioritas, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera harus diproses verifikasi dan validasi reaktivasi secara paralel sambil didaftarkan ke skema PBPU pemerintah daerah kabupaten dan kota.





