INFOLADISHA – Konflik lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali jadi sorotan.
Bayangkan saja, bukan hanya ladang dan rumah warga, bahkan kantor desa pun ternyata masuk dalam peta kawasan hutan yang diklaim milik Perhutani.
Persoalan ini bukan hal baru. Menurut Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, masyarakat Sukawangi sudah sejak lama mengelola lahan tersebut.
Namun, secara administrasi tanah itu masih tercatat sebagai kawasan hutan.
“Sebagian besar tanah di sana, termasuk rumah warga, ladang, bahkan kantor desa, masuk ke dalam peta kawasan hutan,” jelas Eko, Kamis (25/9/2025).
Pemerintah Kabupaten Bogor pun tidak tinggal diam. Mereka sudah mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, tim terpadu dari KLHK yang melibatkan akademisi IPB dan sejumlah instansi independen juga sudah turun melakukan verifikasi.
Sayangnya, dari ribuan meter persegi lahan yang diajukan, hanya sedikit yang mendapat rekomendasi.
Karena itu, Pemkab Bogor kembali melayangkan permohonan agar Kemenhut meninjau ulang dan memverifikasi lahan yang sudah lama ditempati warga.
Harapannya, rekomendasi bisa diperluas agar hak-hak masyarakat lebih terjamin.
Eko menyebut, ada empat jalur penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021: persetujuan perubahan fungsi kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial, serta persetujuan penggunaan kawasan hutan.






