Berita

Skandal Tambang Ilegal Parungpanjang Naik Level, Dilaporkan ke Kejari Bogor dengan Dugaan Kerugian Rp49 Miliar

×

Skandal Tambang Ilegal Parungpanjang Naik Level, Dilaporkan ke Kejari Bogor dengan Dugaan Kerugian Rp49 Miliar

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Praktik tambang ilegal di Parungpanjang kini tak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan.

Kasus ini didorong masuk ke ranah tindak pidana korupsi setelah laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000.

Komunitas Bogoh Bumi Sunda menjadi pihak yang melaporkan dugaan tersebut.

Mereka menilai persoalan di Parungpanjang bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin, melainkan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak, royalti, hingga kewajiban reklamasi yang tak dijalankan.

Dua lokasi yang disorot berada di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.

Warga menyebut aktivitas alat berat berlangsung terbuka dan terus menerus.

“Warga mendokumentasikan sendiri bagaimana alat-alat berat lalu lalang menggali tanah, pasir, batu sampai bahan baku semen dan keramik. Aktivitasnya terorganisir dan kontinu, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum,” kata Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, Senin 23 Februari 2026.

Kasus ini mencuat di tengah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui batas wilayah izin.

Pola perluasan tambang di luar koordinat resmi diduga menjadi modus untuk memaksimalkan keuntungan, sementara penerimaan negara terkikis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *