Berita

Skandal Tambang Ilegal Parungpanjang Naik Level, Dilaporkan ke Kejari Bogor dengan Dugaan Kerugian Rp49 Miliar

×

Skandal Tambang Ilegal Parungpanjang Naik Level, Dilaporkan ke Kejari Bogor dengan Dugaan Kerugian Rp49 Miliar

Sebarkan artikel ini

Padahal pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat moratorium penghentian sementara operasi tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Kebijakan itu lahir setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi udara, hingga kecelakaan truk tambang yang memakan korban jiwa.

Namun di lapangan, warga masih menyaksikan truk tambang melintas dan alat berat bekerja.

Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran.

Dalam laporan tersebut, komunitas menggunakan pendekatan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 1 dijadikan pijakan, yakni perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan juga disebut relevan, termasuk kemungkinan penerapan pasal gratifikasi jika ditemukan aliran dana ke oknum pejabat.

Perhitungan kerugian dilakukan dengan pendekatan komparatif dan metode replacement cost.

Estimasi penerimaan negara yang hilang meliputi Pajak MBLB sekitar Rp3,9 miliar, royalti PNBP Golongan C Rp5,6 miliar, serta Pajak Penghasilan Badan Rp7,4 miliar.

Total kehilangan penerimaan mencapai Rp16,9 miliar.

Kerugian itu ditambah biaya reklamasi lahan kritis 50 hektare sekitar Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak sepanjang 10 kilometer senilai Rp20 miliar.

Akumulasi seluruhnya mendekati Rp49,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *