Menurut Supendy, angka tersebut masih bersifat minimal.
Jika dampak sosial dan ekologis jangka panjang dihitung, nilainya disebut bisa melampaui Rp100 miliar.
Komunitas mendesak Kejari Kabupaten Bogor meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Mereka juga meminta pembentukan tim gabungan yang melibatkan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, serta koordinasi dengan KPK dan BPK.
“Publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum atau kembali menjadi cerita lama yang berakhir tanpa kejelasan,” ujarnya.
Dengan landasan UU Tipikor, UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, sorotan kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum.
Parungpanjang, yang selama ini dikenal sebagai wilayah tambang dengan persoalan menahun, kembali menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Bogor.





