“Karena itu, pembebasan ini diberikan sepenuhnya. Ini bentuk dukungan negara untuk jemaah reguler,” tambahnya.
Namun, untuk jemaah haji khusus, aturan sedikit berbeda.

Mereka tetap dapat pembebasan, tapi hanya untuk barang pribadi senilai maksimal FOB US $2.500 atau sekitar Rp40,78 juta (dengan kurs Rp16.312 per dolar AS).
Lewat dari itu? Siap-siap kena bea masuk 10%, PPN sesuai aturan, meski PPh tetap dikecualikan.
Bagaimana dengan emas yang dibeli di Arab Saudi? Selama masuk kategori barang pribadi, tetap bebas bea untuk jemaah reguler maupun khusus, dalam batas nilai yang ditetapkan.
Namun, Chairul mengingatkan bahwa pembebasan ini bukan berarti bebas bawa air zam-zam sebanyak-banyaknya.
Urusan zam-zam masih tunduk pada aturan maskapai dan Kementerian Agama.
Dan satu hal penting, kalau barang yang dibawa ternyata bukan untuk keperluan pribadi (misalnya untuk dijual), maka akan dikenakan tarif bea masuk 10%, PPN, dan PPh 5% (atau 10% jika tak punya NPWP).
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan dukungan nyata kepada umat Islam yang menunaikan rukun Islam kelima. Satu beban administratif berkurang, satu langkah ibadah terasa lebih ringan.





