INFOLADISHA – Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi terbaru bertajuk paket 8+4+5 dengan nilai fantastis Rp16,23 triliun.
Salah satu yang paling bikin pekerja lega adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP.
Lewat skema ini, sekitar 2,25 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan terbebas dari potongan pajak penghasilan.
Artinya, gaji yang mereka terima bisa lebih utuh dibawa pulang.
Menariknya lagi, insentif ini bukan cuma berlaku di tahun 2025, tapi juga akan dilanjutkan sampai 2026.
Kabar ini langsung disambut positif kalangan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut kebijakan ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap mayoritas pekerja dengan upah menengah ke bawah.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tapi juga meningkatkan daya beli. Kalau penghasilan utuh, kebutuhan keluarga bisa lebih tenang dipenuhi,” tegas Mirah, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, efek kebijakan ini bisa lebih luas. Dengan daya beli meningkat, konsumsi rumah tangga terdorong.
Konsumsi yang lebih tinggi bisa memacu produksi dan bahkan membuka lapangan kerja baru. Singkatnya, kebijakan ini berpotensi jadi mesin baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu, ASPIRASI memberi catatan agar insentif ini tidak dijadikan alasan bagi pengusaha menahan kenaikan upah.






