Info Otomotif

STNK Rusak Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mudah Urusnya di Samsat

160
×

STNK Rusak Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mudah Urusnya di Samsat

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib yang harus selalu ada di setiap kendaraan bermotor.

Tapi gimana kalau STNK rusak, misalnya sobek, terbakar, atau tintanya pudar karena kena air?

Apakah masih bisa diperpanjang? Jawabannya, bisa! Tapi ada syaratnya, yaitu harus bikin STNK baru dulu lewat Samsat.

Caranya ternyata nggak serumit yang dibayangkan. Pertama, kamu perlu bikin laporan kerusakan di kantor polisi. Surat ini penting banget karena jadi bukti resmi saat mengurus STNK baru.

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP atau SIM, BPKB (atau surat dari leasing kalau kendaraan masih kredit), surat laporan dari polisi, plus pas foto sesuai ketentuan.

Selanjutnya, bawa dokumen lengkap beserta kendaraanmu ke kantor Samsat.

Di sana, kendaraan akan dicek fisik lalu hasil ceknya difotokopi.

Kamu juga akan diminta mengisi formulir permohonan STNK baru, nggak usah khawatir kalau bingung, petugas siap membantu.

Kalau semua dokumen sudah diverifikasi, tinggal bayar biaya administrasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah Rp100 ribu (plus Rp25 ribu untuk pengesahan).

Sementara untuk mobil, Rp200 ribu (plus Rp50 ribu untuk pengesahan). Oh ya, kalau ada tunggakan pajak, wajib dibereskan juga ya!

Setelah itu, tinggal menunggu jadwal pengambilan STNK baru di Samsat. Jangan lupa bawa bukti pembayaran saat mengambilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *