Prosedur balik nama STNK meliputi proses berikut:
1. Datang Ke SAMSAT Sesuai Domisili
Kamu harus membawa dokumen yang dibutuhkan serta kendaraan bermotornya ke SAMSAT yang sesuai dengan wilayah pemilik baru.
Sebagai contoh, jika pemilik baru mempunyai KTP Bandung, maka ia harus mengunjungi SAMSAT di wilayah Bandung.
Baca Juga: Kelebihan-Kekurangan Rem Tromol dan Rem Cakram, Lengkap Dengan Cara Merawatnya!
Bila proses balik nama dilakukan berbeda wilayah, kamu harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Misalnya, jika pemilik baru ingin melakukan prosedur balik nama motor dari Bandung ke Jakarta, maka ia harus lakukan proses cabut berkas di SAMSAT Bandung terlebih dahulu.
2. Lakukan Tes Fisik Motor
Berikutnya, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor SAMSAT dengan bantuan petugas.
Setelahnya, petugas akan memberikan hasil pemeriksaan fisik yang perlu kamu serahkan bersama dengan beberapa dokumen syarat balik nama motor lainnya ke loket pengesahan untuk divalidasi.
Selesai validasi, kamu akan mendapatkannya kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran balik nama.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama
Petugas SAMSAT akan memberikan formulir balik nama motor yang perlu diisi sesuai dengan biodata asli pemilik baru. Pastikan untuk teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum mengembalikannya kepada petugas loket.





