Info Otomotif

Syarat Hingga Cara Balik Nama Motor dan BPKB

×

Syarat Hingga Cara Balik Nama Motor dan BPKB

Sebarkan artikel ini
ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: Otoklix.com

4. Lakukan Pembayaran

Jika sudah mengisi formulir dan memberikan berkas persyaratan, tunggu selama beberapa menit sampai nama kamu dipanggil.

Setelah itu, petugas akan mengembalikan BPKB serta KTP asli pemilik baru dengan tanda terima yang menyatakan jika prosedur balik nama motor sedang di proses.

Selanjutnya, kamu harus melakukan pembayaran penerbitan STNK dengan nama pemilik baru. Pembuatan STNK ini berlangsung selama beberapa hari.

Kamu hanya perlu menunggu sampai prosedur selesai dikerjakan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan petugas SAMSAT.

Prosedur Balik Nama BPKB

Jika STNK dengan pemilik baru sudah dibalik nama, kamu tinggal mendatangi Polda setempat untuk melakukan prosedur balik nama BPKB. Prosedur yang umumnya perlu dilalui yaitu:

1. Datang Ke Polda Setempat

Kamu bisa mendatangi langsung Polda setempat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran di loket seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Baca Juga: 10 Tips Sederhana Merawat Motor Antik Agar Tetap Prima

2. Pembayaran di Loket

Di Polda, kamu akan diberi nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB motor oleh petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas.

Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran yang harus pemilik baru setorkan di bank.

Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *