Berita

Tak Ada Lagi Alkohol Nyelonong: Mulai 2026, Semua MMEA Wajib Tercatat Bea Cukai

×

Tak Ada Lagi Alkohol Nyelonong: Mulai 2026, Semua MMEA Wajib Tercatat Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Foto: Freepik

INFOLADISHA — Peredaran minuman beralkohol bakal makin sulit main sembunyi-sembunyi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memperketat pengawasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Aturan anyar ini mengubah sejumlah ketentuan lama dalam PMK No.226/2014. Intinya satu, yakni semua pergerakan MMEA harus tercatat.

Tak peduli jumlahnya sedikit atau kadar alkoholnya rendah, setiap pengangkutan MMEA oleh penyalur kini wajib dilindungi dokumen cukai CK-6.

Sebelumnya, kewajiban dokumen CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan di atas 6 liter.

Celah inilah yang selama ini membuat peredaran MMEA skala kecil luput dari radar pengawasan. Dengan beleid baru, celah itu resmi ditutup.

“Seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam lebih baik, sehingga pengawasan menjadi menyeluruh dan potensi penyimpangan bisa ditekan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Tak hanya soal pengangkutan, PMK No.89/2025 juga merombak aturan penimbunan barang kena cukai (BKC).

Kini, BKC yang cukainya belum dilunasi tidak hanya bisa ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean, tetapi juga di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berada di kawasan berikat dengan berbagai fasilitas fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *