Masuk dan keluarnya BKC dari pabrik pun ikut diperketat.
Untuk pertama kalinya, pemasukan dan pengeluaran BKC diwajibkan menggunakan Dokumen Cukai, sesuatu yang belum diatur secara tegas dalam aturan sebelumnya.
Bea Cukai juga diberi kewenangan melakukan pengawasan berbasis profil risiko.
Namun, jika ada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, pengawasan bisa dilakukan tanpa menunggu penilaian risiko.
Meski ketat, aturan ini tetap memberi pengecualian.
Beberapa jenis BKC dibebaskan dari kewajiban dokumen cukai, seperti MMEA hasil peragian atau penyulingan tradisional buatan rakyat, tembakau iris tradisional, hingga pengangkutan antar pabrik dengan NPPBKC yang sama.
Singkatnya, mulai 2026, urusan alkohol bukan lagi soal besar atau kecil volumenya.
Selama bergerak, harus tercatat. Negara tak ingin ada lagi MMEA yang melenggang tanpa jejak.





