INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memperketat pengawasan dan penerbitan izin perumahan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah untuk menjaga tata ruang, melindungi lahan pertanian, sekaligus meminimalkan risiko bencana di wilayah Bogor.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pengetatan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat.
Namun, penerapannya tetap diselaraskan dengan kebijakan nasional di sektor perumahan.
“Kita menyesuaikan juga dengan kebijakan pusat yang sedang mendorong program tiga juta rumah. Itu tetap jadi pertimbangan,” ujar Eko, Senin (5/1/2026).
Meski begitu, Eko menegaskan dorongan pembangunan dari pemerintah pusat tidak akan membuat Pemkab Bogor mengabaikan aturan tata ruang.
Perumahan baru hanya akan diizinkan di kawasan yang memang telah ditetapkan sebagai wilayah perkotaan.
Pemkab Bogor juga secara tegas menghindari pembangunan perumahan di atas lahan pertanian berkelanjutan maupun sawah yang masuk kategori dilindungi.
Menurut Eko, langkah ini penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi itu jelas kita hindari,” tegasnya.
Tak hanya soal fungsi lahan, aspek kebencanaan juga menjadi perhatian utama.






