Bahkan jika suatu wilayah secara tata ruang memungkinkan untuk dibangun, risiko bencana tetap harus dikaji secara mendalam sebelum izin diterbitkan.
“Kalau lokasinya rawan bencana, harus ada kajian khusus. Itu tidak bisa diabaikan,” jelas Eko.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap pembangunan perumahan ke depan bisa berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.






