Bogor

Terbongkar Sudah Berjalan Sejak 2020, TPS Ilegal Waru Jaya Disegel Usai Warga Protes

×

Terbongkar Sudah Berjalan Sejak 2020, TPS Ilegal Waru Jaya Disegel Usai Warga Protes

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Aktivitas Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor akhirnya dihentikan.

Lokasi tersebut disegel Dinas Lingkungan Hidup setelah diketahui telah beroperasi sejak 2020 dan memicu protes warga.

Kasus ini mencuat ke publik setelah masyarakat sekitar mulai terganggu akibat dampak limbah.

Bau menyengat, potensi pencemaran, hingga kekhawatiran gangguan kesehatan menjadi pemicu penolakan.

Lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di RT 05 RW 05 itu selama ini digunakan untuk menimbun sampah rumah tangga.

Sampah diduga berasal dari sejumlah titik di Desa Waru Jaya, termasuk lingkungan perumahan yang mengelola sampah secara swadaya.

Penyegelan dilakukan langsung oleh DLH Kabupaten Bogor bersama pemerintah kecamatan dan desa.

Camat Parung, Adhi Nugraha, memimpin kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan, Muji Lestari, serta tim teknis lintas bidang.

Adhi menegaskan tindakan ini diambil setelah upaya persuasif tidak diindahkan.

Monitoring dan peringatan sudah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas penimbunan tetap berlangsung hingga sehari sebelum penyegelan.

“Karena tidak diindahkan, akhirnya dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan tanpa batas waktu.

DLH akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *