Aturan tersebut akan menjadi payung hukum agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan administratif.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” ujar Herman.
Regulasi dari pemerintah pusat itu dinilai krusial.
Tanpa dasar hukum yang jelas, daerah berisiko terganjal audit atau temuan administrasi di kemudian hari.
Karena itu, Pemprov Jabar memilih memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum.
Dengan anggaran sebesar Rp60,8 miliar yang sudah disiapkan, pemerintah provinsi menargetkan proses administrasi bisa bergerak cepat begitu aturan diterbitkan.
Koordinasi antarperangkat daerah juga diklaim terus dilakukan agar pembayaran THR bisa terealisasi tepat waktu menjelang Hari Raya.





